Minggu, 18 Juli 2010

penyiaran menurut pandangan islam

Maraknya tayangan mistis
di sejumlah televisi yang mendorong masyarakat tertarik untuk menggunakan
cara-cara mistis yang jauh dari akal sehat.Marilah kita sebagai generasi
muda menyelamatkan diri kita dari gaya hidup mistis atau mengejar kesenangan hidup duniawi
tanpa akal sehat serta melalui jalan pintas. .

Jika ingin menjadi bangsa maju, kata SBY, harus belajar dengan keras. Kalau
melalui mistik, maka kalau ada masalah tidak dipecahkan dengan akal dan
nalarnya sambil mohon rida Tuhan, melainkan ke dukun dan ini dapat menimbulkan ke musrikan. Itu jelas berbahaya.

Tayangan mistis di televisi sudah lama menimbulkan kekecewaan pada masyarakat
yang kuat rasa keagamaannya. Hal itu bisa mengakibatkan pendangkalan keimanan
kepada Tuhan Yang Maha Esa. Melalui dukun mistis, manusia tidak lagi memohon
kepada Tuhan melainkan kepada makhluk halus dengan cara manipulasi sang dukun
yang umumnya bertentangan dengan akal sehat. Memohon kepada makhluk halus,
menurut pandangan Islam termasuk musyrik.Dan sifat musrik adalah temasuk dosa besar.

Hal lain yang juga meresahkan adalah maraknya adegan yang menurut etika
ketimuran dipandang porno. Demikian juga adegan kekerasan, pemakaian busana
supermini, minum minuman keras, perjudian, dan seks bebas, yang dipertontonkan
sebagai kebiasaan yang sudah membudaya di dunia Barat.Ini jelas bertentangan dengan ajaran islam.

Jika para pemimpin bangsa, para pemuka agama dan para pendidik tidak segera
menangkal arus budaya Barat yang negatif itu, maka pada saatnya nanti apa yang
disebut sebagai "kepribadian Indonesia sendiri'' akan sirna.



Beberapa tokoh masyarakat telah memberikan komentar tentang kondisi masyarakat
yang dilanda kemerosotan moral. Di antaranya, KH Drs.Hasyim Muzadi ( Ketua Umum
PB NU ) menyatakan, keterpurukan bangsa kita sudah sempurna. Prof Dr HA. Syafi
Ma'arif (mantan Ketua PP Muhammadiyah) menyatakan kemerosotan moral bangsa kita
nyaris sempurna. Prof Dr Damardjati Supadjar menyatakan, kita telah memasuki
zaman Kala Bendu, kemerosotan budi pekerti merajalela, berbagai macam musibah
menimpa bangsa kita silih berganti. Ki dalang sering menceritakan, Kali ilang
kedhunge, pasar ilang kumandhange, wang wadon ilang wirange. Ditambahkan, "jika
pornografi dan pornoaksi sudah menjadi makanan sehari-hari, lihat saja nasib
bangsa kita''.

Menurut lembaga Political and Economic Consultancy, negara Indonesia terkorup
nomor satu di Asia. Associated Press memberitakan, Indonesia negara terkorup
nomor enam di dunia. Negara kita juga merupakan negara paling porno nomor dua
di dunia sesudah Rusia dan Swedia.Padahal mayoritas bangsa kita adalah pemeluk agama.Memperhatikan fenomena tersebut seharusnya
para pemuka masyarakat, pemuka agama, para pendidik, dan para pengelola media
massa tergugah hatinya untuk mengambil langkah positif guna membenahi dan
meningkatkan kualitas untuk menjadi bangsa bermartabat dan terhormat.

Di antara aspek kehidupan bangsa kita yang perlu segera dibenahi adalah sikap
mental dan moralitas bangsa. Kita ingat pada pernyataan proklamator kemerdekaan
Indonesia, Bung Karno, bahwa kita harus mengutamakan nation and character
building. Langkah ini harus diiringi dengan pembenahan dalam aspek kehidupan
yang lain, seperti : ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lain-lain.

Terbitnya UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak lain adalah untuk
mengarahkan, menata, dan mengawasi isi siaran media elektronik, agar lembaga
penyiaran tersebut membimbing masyarakat ke arah memperkukuh integrasi
nasional, meningkatkan iman dan takwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
memajukan kesejahteraan umum.



Dalam era informasi ini media massa mempunyai pengaruh yang sangat besar
terhadap pembentukan sikap
mental dan moralitas bangsa. Dengan kemajuan teknologi komunikasi,
informasi tentang berbagai hal, yang baik maupun yang buruk, dapat mencapai
masyarakat yang sangat luas sampai ke pelosok pedalaman. Oleh karena itu para
pengelola media massa, khususnya penyelenggara penyiaran televisi dan radio,
diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara proporsional dan bertanggungjawab
dalam rangka ikut serta mewujudkan masyarakat yang beragama,maju, sejahtera, dan beradab.

Dalam kenyataannya sering terjadi fungsi itu tidak berjalan seimbang. Fungsi
menghibur sering lebih menonjol karena dorongan berbagai kepentingan, di
antaranya kepentingan bisnis, sehingga fungsi pendidikan kadang terdesak atau
terkalahkan.Tentu hal ini sangat berpengaruh untuk kemajuan generasi muda.Apa lagi sekarang dapat kita liat,dalam film yang bergenre generasi muda,sangat meresahkan.Dimana dalam segi berpakaian hampir slalu menampakan aurat nya,dan dalam tutur kata tidak lagi mengandung unsur budaya malu.Tentu hal ini sangat bertolak belakang dengan budaya nenek moyang kita.

Dalam kondisi demikian itulah kita perlu acuan bentuk seperangkat etika
penyiaran, yang di antara sumbernya adalah dari ajaran agama. Prinsip etika
penyiaran menurut pandangan Islam di antaranya sdalah sebagai berikut :

Satu, menggunakan cara yang bijaksana (hikmah). Dalam menyiarkan informasi,
baik informasi keagamaan

hendaknya dengan cara yang bijaksana (AIquran Surat An-Nahl ayat 125). Yang
dimaksud dengan hikmah dalam konteks ini adaiah memperhatikan waktu, tempat,
dan kondisi masyarakat, termasuk frame of reference mereka. Dua, dengan
pelajaran/ pendidikan yang baik. ,

Isi siaran hendaknya mengandung nilai pendidikan yang baik, mendorong manusia
untuk maju, hidup saleh, sejahtera, memiliki budi pekerti yang luhur, dan
lain-lain sifat yang mulia, sebagaimana tersirat pada ayat di atas. Tiga,
bertukar pikiran.

Sesuai ayat di atas, orang menyampaikan informasi bisa juga dilakukan melalui
tukar pikiran (diskusi) dengan cara yang baik, misalnya melalui talks show.
Empat, menyampaikan berita/informasi yang benar.

Berita /informasi yang disampaikan kepada masyarakat hendaknya sesuatu yang
benar, yang bersih dari penipuan dari kebohongan. Oleh karena itu para peliput
berita /informasi hendaknya bertindak teliti dalam melaksanakan tugas
jurnalistiknya. Kalau ada informasi yang belum jelas hendaknya diklarifikasi
(Alquran Surat AI-Hujurat ayat 6). Lima, memberikan hiburan dan peringatan.

Menyampaikan informasi keagamaan atau pun informasi umum, hendaknya ada aspek
hiburannya. Di samping itu hendaknya juga disertai peringatan kepada audiens
agar jangan sampai melakukan perbuatan tercela, atau melanggar aturan yang
berlaku (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 119). Enam, dilarang memfitnah.

Fitnah adalah ucapan, tulisan, atau gambar yang menjelekkan orang lain, seperti
menodai nama baik, atau merugikan kehormatan orang lain. Islam melarang
perbuatan memfitnah (Alquran Surat Al-Baqarah ayat 191). Tujuh, dilarang
membuka/ menyiarkan aib orang lain.

Dalam acara infotainment diungkap rahasia pribadi dari para selebritis, yang
tidak jarang dibeberkan kejelekan mereka.Sekarang dapat kita liat dimana hampir setiap stasiun televisi slalu menayangkan berita tentang artis tersandung masalah perceraian,atau ada yang ngerebut suami orang,dan sekarang yang sangat di beritakan adalah,kasus vidio vorno ariel.Jelas hal ini dapat berpengaruh dalam pembentukan moral bangsa kita.Padahal berita ini semua tidak ada manfaat nya. Dalam sebuah Hadis, Nabi melarang
penyampaian informasi yang demikian (ghibah), kecuali untuk mengungkap
kezaliman. Delapan, dilarang mengadu-domba.

Nabi juga melarang perbuatan mengadu-domba (namimah) antara
seseorang/sekelompok orang dengan orang/ kelompok orang lain, karena dapat
menimbulkan perpecahan dan mala petaka lainnya.

Sembilan, menyuruh berbuat baik dan mencegah berbuat jahat. Intisari yang
seharusnya menjiwai seluruh kegiatan komunikasi adalah menyuruh orang untuk
berbuat kebaikan dan mencegah mereka dari perbuatan jahat, yang dikenal dengan
istilah amar makruf nahi munkar (Alquran Surat Ali lmran ayat 104). Termasuk
perbuatan munkar adalah menyiarkan hal-hal yang bersifat pornografi dan
pornoaksi. Dewan Pimpinan MUI Pusat, Jakarta, dalam fatwanya No 287 Tahun 2001
antara lain menyatakan : Menggambarkan, secara langsung atau tidak langsung,
tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara,
reklame, iklan, maupun ucapan, baik melalui media cetak maupan elektronik yang
dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar