Selasa, 22 Maret 2011

AKHLAK SEORANG MUSLIM

Aklak dalam pandangan islam bukanlah sekedar perbuatan baik dan buruk.Sehingga apabila ada akhlak yg baik ia d sebut akhlak mahmudah sedangkan yg buruk di sebut akhlak mazmunah.
Islam menganggap suatu perbuatan itu baik jika syara' menilai nya baik,dan sebalik nya.Sebagai contoh,jujur ada kala nya baik,yaitu dalam ke adaan normal.Namun jujur menjadi tidak baik manakala seseorang di tawan musuh dan membeberkan rahasia pasukan kepada mereka justru dia di larang jujur,karena bisa membahayakan pasukan nya.Al Qur'an dan sunnah menggambarkan dalam banyak tempat perihal berbagai contoh praktis akhlak mulia,berikut adalah beberapa contoh akhlak yang harus di miliki seorang muslimin.
1.Jujur
Rasulullah Saw bersabda :"sesungguh nya kejujuran akan mengantarkan kepada kebijakan dan sesungguh nya kebijakan itu akan mengantarkan nya ke surga.Seseorang yg senantiasa berkata benar dan jujur akan tercatat di sisi Allah sebagai orang yg benar dan jujur.Dan sesungguh nya dusta itu membawa kepada kejahatan yang akhirnya menghantarkan keneraka.Dan sesesorang yg senantiasa berdusta akan d catat di sisi Allah sebagai pendusta "(HR.Bukhari dan muslim)
2.Sifat malu
Malu artinya menjauhkan diri dari perbuatan yg tercela atau menahan diri dari mengerjakan sesuatu karena khawatir mendapatkan cacian dari Allah.Sebuah contoh malu diajarkan oleh Al Qur'an adalah ktika menceritakan salah seorang anak perempuan Nabi Syua'ib As ktika mengundang Nabi Musa As
"kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu dengan berjalan agak malu,ia berkata :Sesungguh nya ayahku memanggil kamu agar dia bisa memberi balasan terhadap kebaikanmu memberi minum ternak kami"(TS.AL Qashash:205)
Dia datang membawa pesan ayahnya dan berjalan dg cra berjalanya wanita terhormat.Tidak seronok,genit,angkuh dan merangsang.Namun walaupun malu ia tetap menyampaikan pesan ayah nya secara jelas dan detil.

3.Suka memaafkan
Allah Swt berfirman "...Dan orang-orang yang menahan arah nya serta memaafkan orang lain.Allah mencintai orang-orang yg bebuat kebajikan(muhsin)" (TQS.Ali Imron:134)
4.Memeliahara lisan
setiap muslim di anjurkan memelihara lisanya dari semua ucapan,kecuali ucapan yang tampak jelas mengandung kebaikan.Apabila ucapan yang di keluarkanya sama baik nya dg diamnya,maka di sunnahkan bagi yg bersangkutan diam,karena ucapan yg d perbolehkan itu terkadang menyeret kepda perbuatan yg haram,atau makruh.

5.Mengunjungi orang sakit
Rasulullah Saw bersapda "kunjungilah oleh kalian orang yang sakit,berilah makanan yang lapar dan lepaskanlah tawanan" (HR.Bukhari).
6.Menyebarkan salam
Salah satu akhlak yg terpuji dari seorang muslimin adalah menyebarkan salam.Allah Swt telah memerintakan nya di dalam Al Qur'an,..."hai orang-orang yang beriman,janganlah kalian masuk kerumah orang lain sehingga kalian mendapat izin dan mengucapkan salam kepada penghuni nya " (TQS.An Nuur:27)

Demikian lah,akhlak-akhlak yang perlu kita tanamkan dan kita praktik kan dalam kehidupan sehari-hari,agar dapat menjadi seorang muslim yang ber akhlak mulia.Dan menjadi kan iman dan takwa kita kepda Allah Swt menjadi bertambah...
Baca Selengkapnya...

Kamis, 03 Maret 2011

Ahmadiyah ajaran yang menyesat kan umat islam

perjalanan hidup dan ‘evolusi ’ Mirza Ghulam Ahmad dari seorang santri
sederhana hingga menjadi
pembela agama (1880) dan
mengaku imam mahdi alias
masih maw ’ud (1891) serta menganggap dirinya nabi
(1910), menyimpulkan bahwa
gerakan Ahmadiyah ini hanya
menambah beban pekerjaan
rumah umat Islam, memecah-
belah mereka, dan membikin masalah umat kian rumit
(Lihat: Qadianism: A Critical
Study, cetakan Lucknow 1980,
hlm. 155). Bahwa esensi ajaran
Ahmadiyah adalah klaim
kenabian Mirza Ghulam Ahmad juga disimpulkan oleh
Yohanan Friedman, peneliti
dari Hebrew University of
Jerusalem, dalam bukunya,
Prophecy Continous: Aspects
of Ahmadi Religious Thought and Its Medieval Background,
Berkeley: University of
California Press, 1989, hlm. 119,
181 dan 191.
Ahmadiyah dibawa masuk ke
Indonesia sekitar tahun 1925
oleh beberapa pemuda asal
Sumatera yang pernah dididik
di Qadian, India selama
beberapa tahun. Demi menyebarkan pahamnya,
misionaris Ahmadiyah telah
menerbitkan majalah “Sinar Islam” (sic!), Studi Islam dan Fathi Islam. Keresahan yang
ditimbulkan oleh gerakan
penyesatan umat ini sempat
menyeret mereka beberapa
dlam debat terbuka pada tahun 1933 d bandung(lihat :Fawzy S. Thaha, Ahmadiyah
dalam Persoalan, cetakan
Singapura, 1982)Meski telah
dinyatakan sesat dan kafir
(murtad) oleh tokoh-tokoh
Islam pada Muktamar ke-5 Nahdlatul Ulama (NU) tahun
1930 di Pekalongan dan
musyawarah Ulama Sumatera
Timur tahun 1935.
Pada tahun 1980 Majelis Ulama
Indonesia (MUI) yang waktu
itu dipimpin Buya Hamka pun
telah menetapkan bahwa
aliran Ahmadiyah berada di
luar Islam, sesat lagi menyesatkan, dan orang yang
menganutnya adalah murtad
alias keluar dari Islam (No.05/
Kep/Munas/II/MUI/1980).
Ketetapan tersebut
ditegaskan kembali pada bulan Juli 2005 dalam fatwa
resmi MUI yang
ditandatangani oleh Prof. Dr.
H. Umar Shihab dan Prof. Dr.
H.M. Din Syamsuddin.
Kemudian Dirjen Bimas Islam Departemen Agama melalui
surat edarannya tahun 1984
telah menyeru seluruh umat
Islam agar mewaspadai
gerakan Ahmadiyah.Dan 16 April 2008 lalu
Bakorpakem (Badan
Koordinasi Pengawas Aliran
Kepercayaan Masyarakat)
menyatakan Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) sebagai kelompok sesat dan
oleh karenanya
merekomendasikan perlunya
diberi peringatan keras lewat
suatu keputusan bersama
Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri
(sesuai dengan UU No 1/
PNPS/1965) agar Ahmadiyah
menghentikan segala
aktivitasnya. Menurut Kepala
Badan Litbang dan Diklat Depag, Atho Mudzhar, yang
juga Ketua Tim Pemantau,
selama tiga bulan
Bakorpakem memantau 55
komunitas Ahmadiyah di 33
kabupaten. Sebanyak 35 anggota tim pemantau
bertemu 277 warga
Ahmadiyah. Ternyata, ajaran
Ahmadiyah masih
menyimpang. Di seluruh
cabang, Mirza Ghulam Ahmad (MGA) tetap diakui sebagai
nabi setelah Nabi Muhammad
saw. Selain itu, penganut
Ahmadiyah meyakini bahwa
kitab Tadzkirah adalah
kumpulan wahyu yang diterima MGA.

Para penganut dan
penyokong Ahmadiyah kerap
berkelit dengan tiga dalih.
Pertama, kaum Ahmadi sama
dengan kaum Muslimin karena
syahadatnya sama. Bandingkan pernyataan ini
dengan pernyataan: orang
Ahmadiyah itu sama dengan
‘orang utan ’ karena sama- sama orang. Jelas dalam
perkara ini yang penting
bukan kemiripannya, akan
tetapi justru perbedaannya.
Yang membuat orang utan itu
beda dengan Ahmadi itu bukan keorangannya,
melainkan keutanannya itu.
Demikian pula, Ahmadiyah itu
berbeda dengan orang Islam
bukan karena syahadat atau
cara ibadahnya, tetapi karena akidahnya yang mengimani
kenabian Mirza Ghulam
Ahmad. Kedua, dalih bahwa sebagai
warganegara penganut
Ahmadiyah dijamin
kebebasannya oleh konstitusi.
Melarang Ahmadiyah sama
dengan melanggar hak asasi manusia (HAM) dan Undang-
Undang Dasar (UUD) Republik
Indonesia 1945. Di sini terselip
kealpaan dan
ketidakmengertian. Alpa dan
tidak paham bahwa dalam ‘menikmati ’ kebebasannya setiap orang wajib tunduk
pada batasan undang-undang
yang telah ditetapkan demi
terjaminnya penghormatan
atas hak dan kebebasan orang
lain dan demi memenuhi tuntutan keadilan sesuai
pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, ketertiban
umum dalam suatu
masyarakat demokratis. Artinya, penyalahgunaan
kebebasan (abuse of freedom)
ataupun tindakan merusak
tata susila, agama, dan lain
sebagainya atas nama HAM
tak dapat dibenarkan sama sekali. Apa yang diperbuat
MGA dengan Ahmadiyahnya
ibarat membangun rumah
baru di dalam rumah orang
lain. Yang dipersoalkan bukan
hak dan kebebasannya mendirikan rumah, akan
tetapi lokasi (di dalam rumah
orang lain) dan
konsekuensinya (merusak
rumah yang sedia ada). Dengan mengakui Mirza Gulam
Ahmad sebagai nabi, warga
Ahmadiyah.
Dan pada Gubernur Jatim, Soekarwo, mengeluarkan SK No 188/94/KPTS/013/2011 tentang larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur. Dalam surat keputusan tersebut, terdapat beberapa poin larangan yang diantaranya yakni: 1. Aktifitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. 2.a. Melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan maupun melalui media elektronik.
2.b. Melarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum.
2.c. Melarang memasang papan
nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia.
2.d. Melarang penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya
Dari berbagai larangan dan fatwa yang telah tegas menyatakan bahwa Ahmadiyah ada lah ajaran yang menyesat kan,mari kita umat islam bersama-sama mendesak pemerintah untuk membubar kan dan melarang ajaran Ahmadiyah.
Jangan sampai,permasalahan ini memecah belah persatuan kita,amin.
Baca Selengkapnya...